Polda Jawa Tengah Jateng membentuk sebuah unit baru yaitu DIT RESKRIMSUS (Direktorat Reserse Kriminal Khusus). Unit ini dibentuk untuk menangani kasus-kasus khusus seperti tindak pidana korupsi.
Hari Jumat tanggal 6 Mei 2011 Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Edward Aritonang dan didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Didied Wijanardi meresmikan kantor bari Dit Reskrimsus yang berlokasi di Jl. Sukun Raya Semarang. Dalam peresmian kantor baru tersebut dihadiri oleh para kasatwil sejajaran Polda Jateng.
Dalam kesempatan itu Kapolda Jateng mengatakan, dengan dibentuknya Dit Reskrimsus yang menangani perkara khusus, terutama korupsi diharapkan dapat menuntaskan kasus-kasus khusus terutama kasus korupsi. “Kasus korupsi baik yang lama dan baru harus dapat segera dituntaskan,” demikian diungkapkan Kapolda.
Dit Reskrimsus Polda Jateng membawahi empat sub direktorat yakni sub direktorat tindak pidana korupsi, sub direktorat tindak pidana ekonomi, sub direktorat kejahatan dunia maya dan sub direktorat sumber daya lingkungan

